Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten: KPK Sebaiknya Tantang Kejaksaan!

Kompas.com - 08/12/2010, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah-tengah dorongan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan menelaah kembali putusan deponeering (pengabaian kasus) atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah ini, kata pegiat antikorupsi Teten Masduki, membuat dua pimpinan KPK terancam "tersandera" lagi.

"Lebih baik KPK menantang kejaksaan membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, dan diselesaikan secara hukum. Saya yakin kejaksaan akan kerepotan karena tidak cukup bukti," kata Teten seusai diskusi di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Jika kejaksaan membatalkan putusan pengabaian kasus Bibit-Chandra yang telah diputuskan pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono, kata Teten, maka pimpinan institusi penegak hukum itu sama saja telah melanjutkan proses kriminalisasi KPK.

"Justru Jaksa Agung fokus pada kasus yang menjadi perhatian publik, dan melakukan sinergi dengan KPK untuk menyusun program atau roadmap pemberantasan korupsi," ungkap Teten.

Seperti diwartakan, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan menelaah lagi keputusan pengabaian kasus atas kasus dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra, yang telah disampaikan Kejaksaan Agung pada Oktober 2010 lalu. Meski belum bersifat final, dia menyadari bahwa pengabaian kasus masih menjadi pro dan kontra di kalangan penegak hukum.

Alat kuasa negara harus dimintai pendapat terhadap pernyataan tentang pengabaian kasus. "Seharusnya, setelah diminta pendapat, baru disampaikan. Tetapi, ini sudah disampaikan, dan ini memang dilematis. Namun deponeering merupakan keputusan institusional yang sudah diambil teman-teman di dalam. Bagi saya, akan saya coba telaah," ujar Basrief, menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu.

Merujuk pada pendapat MA, meskipun telah ada keputusan pengadilan, pengabaian kasus dapat dijadikan salah satu keputusan karena merupakan kewenangan Jaksa Agung. "Ke depan akan dibicarakan lagi. Pengambilan keputusan, jika harus ambil deponeering, merupakan keputusan institusi yang diambil saat itu dan saya akan telaah. Bagi saya, yang penting alasannya sudah tepat atau belum," kata Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com