Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Penipu Ratusan Juta Rupiah Diciduk

Kompas.com - 21/01/2011, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nurhayati Purba (46), warga Kampung Makasar RT 11 RW 3 Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, harus gigit jari. Sebab, uang ratusan juta rupiah hilang begitu saja di tangan Arif Darmawan alias Ade (23) yang dipercaya sanggup menggandakan uangnya itu.

"Korban memberikan uang senilai Rp 375 juta secara bertahap sebanyak 21 kali sejak 28 November 2009 lalu," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Sektor Metro Makasar Inspektur Dua Arief Rahman dalam gelar perkara, Jumat (21/1/2011) di kantornya, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur.

Korban pertama kali mengenal Ade setelah dipertemukan oleh Ida, tetangga korban. Ade dimintai tolong oleh korban agar piutangnya sebesar Rp 2,5 juta yang tak lancar dilunasi segera diselesaikan oleh si pengutang. Ade pun sanggup menjalankan tugasnya.

Karena merasa sudah dipercaya, Ade mengaku punya kemampuan menggandakan uang kepada Nurhayati. Korban setuju menyerahkan uang secara berturut-turut sebanyak 21 kali hingga berjumlah Rp 375 juta. "Awalnya, korban hanya menyerahkan Rp 500.000," jelas Arif Rahman.

Kemudian, Ade menaruh uang korban ke dalam sebuah kotak kayu. Di dalamnya, ada sebuah keris kuno.

"Pelaku sempat gagal melakukan aksinya pada percobaan pertama. Katanya, bisa gagal karena jumlah uang yang diserahin sedikit. Jadi seterusnya, korban kasih uang dalam jumlah yang besar, antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap penyerahan. Sampai Desember 2010, jumlah uang yang disetorkan Nurhayati mencapai Rp 375 juta," ujar Arif Rahman.

Korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah dirinya sadar ditipu. Uangnya tak kunjung bertambah seperti yang dijanjikan. Polisi menyergap Ade di tempat praktiknya di RT 5 RW 2, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2011) malam.

Pelaku penggandaan uang yang kini meringkuk di tahanan Polsektro Makasar terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Polisi mengenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com