Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Plat Nopol Sudah Membudaya

Kompas.com - 08/02/2011, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi plat nomor kendaraan bermotor dinilai sudah menjadi budaya tersendiri di tengah masyarakat. Alasan mereka cukup sederhana, biar orang lain memandang kendaraannya makin gaul dan keren.

"Masyarakat kita memodifikasi plat nopol karena ingin bergaya, biar kelihatan keren," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Yakub DK, Selasa (8/2/2011) di Jakarta.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari 2011 ada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat nomor kendaraan tindak. Tahun lalu, jumlah pelanggaran serupa mencapai 14.572 kasus.

Namun, petugas juga sulit menindak penjual dan pembuat plat modifikasi tersebut. "Petugas susah menindak karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya," jelas Yakub.

Pekan depan, kepolisian akan merazia kendaraan yang menggunakan plat nopol hasil modifikasi. Para pemilik kendaraan diminta hanya memasang plat kendaraan buatan Polri. "Kalau rusak, masyarakat wajib menggantinya dengan plat baru di kantor polisi," katanya.

Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com