Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stadion Urusan Gubernur, Bukan Menteri

Kompas.com - 14/02/2011, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggusuran Stadion Lebak Bulus yang akan dialihfungsikan menjadi stasiun dan depo mass rapid transit kini menjadi tarik-menarik kepentingan Menteri Pemuda dan Olaharaga Andi Mallarangeng dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Menpora beranggapan lapangan olahraga tersebut tidak boleh dialihfungsikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Di dalam Pasal 67 Ayat 7 UU Sistem Keolahragaan disebutkan, Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara di dalam penjelasan Ayat 7 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga.

"Kalau merujuk undang-undang, kan, jelas bahwa kalau lapangan olahraga tidak boleh dialihfungsikan. Saya mau tanya dulu Pak Gubernur bagaimana," ujar Andi Mallarangeng, Minggu (13/2/2011).

Menanggapi pernyataan Menpora tersebut, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengungkapkan, pihaknya tidak akan menghilangkan begitu saja stadion tersebut karena akan dipindahkan ke suatu lokasi yang lebih baik dan masih dicari hingga kini.

"Saya lihat Pak Andi benar, tetapi saya kira Pak Andi juga paham urusan stadion bukan urusan menteri, tetapi gubernur. Pernah gak ke Lebak Bulus? Kapasitasnya bagaimana? Sempit, kan? Ya, sudah," ucap Fauzi, Senin (14/2/2011), di Balai Kota DKI.

Untuk meluruskan soal penggusuran Stadion Lebak Bulus itu, Foke menuturkan sudah mengirim asistennya untuk bertemu dengan pihak Kemenpora. "Sudah saya utus asisten untuk bicarakan ini," ujarnya.

Dikatakan, proyek MRT terdiri atas Koridor Selatan-Utara (Koridor Lebak Bulus-Kampung Bandan) sepanjang 23,3 kilometer dan Koridor Timur-Barat sepanjang 87 kilometer.

Pembangunan Koridor Selatan-Utara dari Lebak Bulus-Kampung Bandan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I akan dibangun terlebih dahulu menghubungkan Lebak Bulus sampai Bundaran HI sepanjang 15,2 kilometer dengan 13 stasiun (7 stasiun layang dan 6 stasiun bawah tanah) ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2016.

Tahap II akan melanjutkan jalur Selatan-Utara dari Bundaran HI ke Kampung Bandan sepanjang 8,1 kilometer yang akan mulai dibangun sebelum tahap I beroperasi dan ditargetkan beroperasi 2018, dipercepat dari target awal 2020. Untuk tahap ini, studi kelayakannya sudah selesai.

Koridor Barat-Timur saat ini sedang dalam tahap pre-feasibility study. Koridor ini ditargetkan paling lambat beroperasi pada 2024- 2027.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com