Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berkas Tersangka Cikeusik Dilimpahkan

Kompas.com - 23/02/2011, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah melimpahkan lima berkas perkara tersangka penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandenglang, Banten, ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam tiga tahap. Penyidik masih melengkapi berkas perkara empat tersangka lain.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengemukakan, berkas perkara yang telah dilimpahkan yakni tersangka M, E, M, U, dan Y. Adapun tersangka yang masih dalam proses penyelidikan, yakni UJ, D, S, dan AD. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Boy menambahkan, pemeriksaan terhadap delapan polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah selesai. Mereka adalah AKP S, AKP DS, Bripka A, Briptu AK, Bripka S, AKP AS, Briptu DJ, dan Ipda S. "Masih menunggu hasil pemeriksaan," ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (23/2/2011).

Seperti diberitakan, pada Minggu (6/2/2011) massa menyerang rumah Ismail, pimpinan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Saat itu, rumah dijaga oleh 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang. Tiga orang jamaah Ahmadiyah tewas karena dianiaya.

Kepolisian setempat telah mengetahui adanya rencana aksi di di rumah Ismail dua hari sebelum penyerangan. Berdasarkan rekaman yang diambil A, salah satu dari 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang, kepolisian menarik personel sebelum massa datang.

Berdasar hasil penyelidikan internal, Polri lalu mencopot Kepala Polda Banten, Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Banten, serta Kepala Polres Pandeglang. Adapun warga yang ditetapkan tersangka masih delapan orang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com