Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Pertimbangkan Pemutihan Minimarket

Kompas.com - 03/03/2011, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan, pihaknya mungkin saja melakukan pemutihan pada usaha minimarket yang melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket. Pasalnya, minimarket diakuinya tidak menyalahi aturan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta karena memiliki izin sah yang dikeluarkan oleh aparat terkait. Namun, izin tersebut diduga keluar sesudah dikeluarkannya Ingub.

Dalam Ingub Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket, Gubernur memerintahkan kepada seluruh aparat terkait untuk menangguhkan pengeluaran izin minimarket akibat semakin maraknya bisnis minimarket di Ibu Kota. Sementara di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran disebutkan lokasi atau jarak minimal minimarket dari pasar.

Di dalam Pasal 10 dinyatakan, usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan atau kolektor atau arteri.

"Sekarang kan ada minimarket di beberapa wilayah disinyalir menyalahi aturan, seperti aturan perda yang terkait dengan jarak. Kedua, pelanggaran disinyalir terjadi karena minimarket tumbuh setelah ada instruksi gubernur bahwa minimarket tidak lagi tumbuh, tapi ada," ungkap Prijanto, Kamis (3/3/2011) di Balaikota DKI.

Untuk aturan kedua, lanjut Prijanto, izin-izin sah seperti Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) serta surat izin terkait undang-undang gangguan dan izin domisili, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mungkin saja dimiliki pengusaha.

"Kalau begini, berarti yang melanggar pejabat yang keluarkan izin itu. Pengusahanya tidak salah dan kita pertimbangkan untuk diputihkan," ucapnya.

Pemutihan lain dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan masyarakat akan minimarket. "Kalau dilihat banyak yang belanja ke situ dan dibutuhkan serta tidak mengganggu warung di sekitarnya, bisa saja diberikan pemutihan itu," ungkap Prijanto.

Namun, apabila letak lokasi dekat dengan pasar dan menyalahi ketentuan jarak seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002, Pemprov tidak akan segan-segan untuk menertibkan.

"Kalau melanggar dan mengganggu pedagang kecil, apalagi tidak ada surat, ya mohon maaf pasti akan ditindak," ungkap Prijanto.

Kisruh soal keberadaan minimarket ini terjadi lantaran adanya keluhan dari pedagang kecil di pasar tradisional yang merasa tertekan dengan keberadaan minimarket. Selain itu, menjamurnya minimarket pun semakin mencurigakan lantaran Gubernur sudah menginstruksikan penangguhan pengeluaran izin minimarket sejak 2006.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI, sebanyak 661 izin usaha minimarket dipertanyakan karena keluar sesudah Ingub dikeluarkan pada tahun 2006. Saat ini, Biro Perekonomian DKI tengah melakukan verifikasi terhadap temuan-temuan wali kota akan bisnis minimarket di wilayahnya.

"Kami masih lakukan cek terhadap izin-izinnya, apakah benar terdata. Itu data dari wali kota, kami coba cek lagi di pusat. Kamis semoga bisa rampung datanya, mohon bersabar," tandas Kabiro Perekonomian DKI Ratna Ningsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com