Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub: Pejabat Pemberi Izin Bisa Dipecat

Kompas.com - 03/03/2011, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi kepada para pejabat publik yang mengeluarkan izin minimarket seusai dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket. Sanksi terberat bisa berujung pada pemecatan.

"Kalau begini, berarti yang melanggar pejabat yang keluarkan izin itu. Di aturan kepegawaiannya, sanksi terberat bisa sampai pemecatan," ucap Prijanto, Kamis (3/3/2011) di Balai Kota DKI Jakarta.

Namun, jenis sanksi yang akan diberlakukan, kata Prijanto, diberikan dengan melihat terlebih dulu tingkat kesalahan dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Di sana ada sanksi ringan dan berat. Kita lihat dulu kasusnya bagaimana," ungkapnya.

Kisruh soal keberadaan minimarket ini terjadi lantaran adanya keluhan dari pedagang kecil di pasar tradisional yang merasa tertekan dengan keberadaan minimarket yang berdekatan dengan pasar. Padahal, di dalam Pasal 10 Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dinyatakan bahwa usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.

Namun, selain masalah lokasi, isu kemudian berkembang terkait dengan pengeluaran izin minimarket yang ilegal. Pasalnya, sejak tahun 2006, Gubernur mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket. Meski ada aturan itu, minimarket tetap menjamur.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI, sebanyak 661 izin usaha minimarket dipertanyakan karena keluar sesudah Ingub dikeluarkan pada tahun 2006. Oknum pejabat publik pun diduga berperan dalam pengeluaran izin ilegal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com