JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan DS, anggota jemaah Ahmadiyah, sebagai tersangka terkait bentrokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Ia merupakan jemaah Ahmadiyah pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat 12 tersangka lainnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, baik warga maupun jemaah Ahmadiyah. Penyidik menjerat DS dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang tengah menjalankan tugas.
Boy mengatakan, pemeriksaan terhadap DS belum selesai lantaran yang bersangkutan masih sakit. Seperti diketahui, DS terluka saat bentrokan pada Minggu (6/2/2011), yang menewaskan tiga anggota jemaah Ahmadiyah. "Kalau yang bersangkutan sudah sembuh total, pemeriksaan sebagai tersangka bisa diselesaikan," kata Boy.
Meski di rumah Suparman ditemukan senjata api, menurut Boy, belum ada indikasi DS melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasalnya, penyidik belum dapat memastikan siapa pemilik senjata api itu.
Dengan penetapan tersangka DS, jumlah total tersangka terkait kasus itu yakni 13 orang. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berinisial M, E, M, U, dan Y ke kejaksaan. Adapun tersangka yang masih dalam penyelidikan yakni UJ, AD, Yi, R, dan D. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.