JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan DS, anggota jemaah Ahmadiyah, sebagai tersangka terkait bentrokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Ia merupakan jemaah Ahmadiyah pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat 12 tersangka lainnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, baik warga maupun jemaah Ahmadiyah. Penyidik menjerat DS dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang tengah menjalankan tugas.
Boy mengatakan, pemeriksaan terhadap DS belum selesai lantaran yang bersangkutan masih sakit. Seperti diketahui, DS terluka saat bentrokan pada Minggu (6/2/2011), yang menewaskan tiga anggota jemaah Ahmadiyah. "Kalau yang bersangkutan sudah sembuh total, pemeriksaan sebagai tersangka bisa diselesaikan," kata Boy.
Meski di rumah Suparman ditemukan senjata api, menurut Boy, belum ada indikasi DS melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasalnya, penyidik belum dapat memastikan siapa pemilik senjata api itu.
Dengan penetapan tersangka DS, jumlah total tersangka terkait kasus itu yakni 13 orang. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berinisial M, E, M, U, dan Y ke kejaksaan. Adapun tersangka yang masih dalam penyelidikan yakni UJ, AD, Yi, R, dan D. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.