Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Anggota Polri Bebas, Tapi Wajib Lapor

Kompas.com - 07/03/2011, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan anggota Polisi Tahanan Mako Brimob yang terkait kasus plesiran Gayus Tambunan, Senin (7/4/2011) ini bebas bersyarat. Mereka dikenai wajib lapor.

Pembebasan bersyarat itu sebenarnya merupakan penangguhan penahanan karena telah selesai masa tahanan sesuai aturan, yaitu 120 hari. Mereka (oknum polisi) harus melakukan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu, meskipun telah bebas bersyarat.

"Ya, delapan orang ini dibebaskan bersyarat karena sudah selesai masa, yaitu 120 hari. Penahannya selesainya hari ini, kita mengikuti proses hukumnya. Mereka wajib lapor setiap dua kali dalam seminggu pada penyidik," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin (07/03/2011).

Menurut Boy, pihak kepolisian saat ini tengah menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan untuk melanjutkan kasus delapan anggota polri aktif tersebut ke tahap P21. Jika kasus sudah melewati tahap P21, lanjut Boy, yang bersangkutan dapat dikenakan penahanan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Proses penyerahan perkara sampai hari ini belum keluar P21 dari pihak kejaksaan. Kalau sudah, yang bersangkutan tentu akan dikenakan penahanan kembali oleh JPU," imbuh Boy.

Adapun delapan anggota kepolisian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Gayus Tambunan. Mereka adalah polisi penjaga rumah tahanan Mako Brimob Kepala Dua yang diduga terlibat dalam penyuapan hingga Gayus Tambunan bebas pelesiran ke luar negeri.

Delapan anggota polisi itu dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka lalu ditahan Mabes Polri sejak 7 November 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com