Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tender Proyek MRT Terancam Ditunda

Kompas.com - 09/03/2011, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Realisasi proyek mass rapid transit (MRT) kini akan memasuki tahap prakualifikasi tender dokumen. Tahapan ini berskala internasional yang diikuti oleh sektor privat yang berminat membangun MRT. Namun, proses yang seharusnya sudah mulai dilakukan di semester awal tahun ini bisa saja tertunda akibat kendala kelembagaan yang hingga kini belum terselesaikan.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menilai, tahapan realisasi MRT sesungguhnya menyisakan satu kendala besar yang harus segera diselesaikan sebelum tender dokumen selesai dilakukan.

"Sekarang ini desain sudah ada, dana ada, tempat juga siap. Tapi, apa yang belum siap? Yang belum siap adalah institusinya," ungkap Agus, Rabu (9/3/2011) di sela-sela Seminar "Rencana Pembangunan MRT" di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Dia menerangkan, ketidaksiapan kelembagaan yang dimaksud yakni terkait dengan otoritas yang berwenang mencairkan uang proyek MRT yang dipinjamkan pihak Jepang kepada Kementerian Keuangan.

"Pilihannya ada dua, apakah itu langsung ke Pemerintah Provinsi DKI atau diterushibahkan sebagai penyertaan modal ke PT MRT," ujarnya.

Kalau dana proyek MRT dipegang oleh Pemprov DKI, ungkap Agus, maka yang berhak menandatangani pencairan uang yakni Pemprov DKI. Apabila diserahkan ke PT MRT Jakarta, maka pencairan bisa dilakukan Direktur Utama PT MRT Jakarta dan melaporkannya kepada Pemprov DKI.

"Masalah masih belum selesai di situ karena masih banyak aturan yang saling bersinggungan seperti ketentuan menteri keuangan dan perda. LKPP sudah sampaikan langsung hal ini ke gubernur dan gubernur bilang akan ada pertemuan untuk membahas masalah ini," ucap Agus.

Dia mengkhawatirkan apabila soal kewenangan lembaga pencair dana belum juga selesai sementara tender tetap dipaksakan dilakukan, hasilnya akan terjadi kekisruhan.

"Kalau sampai nanti proyeknya mangkrak, itu tanggung jawab siapa? Belum jelas," katanya.

Agus mengancam LKPP akan membatalkan tender dokumen yang sebentar lagi dilakukan apabila kewenangan kelembagaan ini tidak segera diselesaikan Pemprov DKI dan PT MRT Jakarta.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com