Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tara: Hakim Gunakan Hati Nurani

Kompas.com - 09/03/2011, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tara Pradipta Laksmi, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa Anand Krishna, menyambut baik penahanan Anand Krishna oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya dan korban-korban lain berterima kasih sama hakim. Hakim gunakan hati nuraninya," ucap Tara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2011), ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan Anand.

Namun, Tara enggan mengomentari lebih jauh lantaran proses pengadilan belum selesai.

"Kita tunggu saja," kata dia.

Sumidah, perempuan yang juga diduga korban lain Anand, juga mengatakan demikian.

"Saya terima kasih sama penegak hukum, sudah sepantasnya dia ditahan," kata mantan murid Anand itu singkat.

Agung Mattauch, penasihat hukum Tara, mengatakan, Anand layak ditahan mengingat ancaman hukuman yang dihadapi dalam Pasal 290 KUHP di atas 5 tahun.

"Kita menyambut gembira karena dari awal tuntutan kita ditahan, di mana ancamannya kan di atas lima tahun dan korbannya banyak," ucapnya.

Agung berharap, majelis hakim menolak jika pihak Anand mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Seharusnya ditolak. Alasan sakit dari awal sudah kontroversi. Dia pingsan di depan wartawan, itu kita pertanyakan apakah sakit benaran atau dibuat-buat. Kita dari awal lihat itu dibuat-buat," lontar dia.

Seperti diberitakan, pemilik Yayasan Anand Ashram itu pernah akan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya seusai diperiksa sebagai tersangka. Namun, ketika akan diperiksa kondisi kesehatan sebelum ditahan, Anand tiba-tiba terjatuh dan pingsan.

Anand lalu dirawat ke RS Polri, Jakarta Timur. Perawatan sempat dipindah ke beberapa rumah sakit.

Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi. Akhirnya, penyidik batal menahan pria keterunan India itu.

Anand juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama proses penyusunan dakwaan. Begitu pula ketika proses sidang tertutup di PN Jaksel. Anand hanya diwajibkan menghadiri sidang seminggu sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com