Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Tak Terima Saksi Jarak Jauh

Kompas.com - 22/03/2011, 03:32 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir kembali menolak mendengarkan kesaksian para saksi melalui telekonferensi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3). Ba’asyir meninggalkan sidang saat para saksi telekonferensi memberikan pernyataan.

Ba’asyir kembali menghadiri persidangan saat majelis hakim meminta tanggapannya terkait pernyataan para saksi. Menurut pemimpin tertinggi Jamaah Anshorut Tauhid tersebut, ia bersedia menghadiri sidang jika saksi hadir langsung di pengadilan.

Dalam persidangan kemarin, dihadirkan lima saksi telekonferensi, yakni Adriansyah, Uqbah, Komarudin, Muji Haq, dan Muksin. Saat memberikan tanggapan, Ba’asyir membantah pernyataan sejumlah saksi. Ba’asyir mengaku tidak mengenal Dulmatin, seperti dinyatakan saksi Ubaid.

Ba’asyir juga membantah keterangan Ubaid yang mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Ba’asyir untuk biaya pelatihan militer di Aceh. Menurut Ba’asyir, dirinya hanya menyalurkan dana infak untuk kebutuhan jemaah. ”Dana itu untuk kepentingan jemaah, tidak ada hubungannya dengan pelatihan Aceh,” kata Ba’asyir.

Terkait dengan keterangan Abu Tholut, Ba’asyir membantah disebut sebagai amir Jamaah Islamiyah. Ba’asyir menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal dana untuk pelatihan militer di Aceh yang dikumpulkan anggota Jamaah Ashorut Tauhid. ”Mengenai keuangan, saya tidak tahu-menahu,” katanya.

Seperti sidang sebelumnya, polisi juga memperketat pengamanan di PN Jaksel. ”Sebanyak 1.700 polisi dikerahkan mengamankan sidang itu,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edi Purnomo.

Sementara itu, Komisi Yudisial, kata juru bicaranya, Asep Rahmat Fajar, akan meminta keterangan semua pihak terkait dengan perkara terorisme yang melibatkan Ba’asyir, termasuk majelis hakim. Langkah itu menyusul laporan pengaduan yang dibuat pengacara Ba’asyir yang menuding majelis hakim tidak independen dan tidak profesional.(FAJ/PIN/ANA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com