JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penahanan Anand Krishna dinilai tidak independen. Dwi Ria Latifa selaku kuasa hukum Anand Krisna merasa kliennya telah diperlakukan tidak adil.
"Menurut tim hukum kami, hakim yang menangani kasus ini telah mengabaikan asas independensi seorang hakim," ujar Ria saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/3/2011).
Ia berpendapat sudah seharusnya seorang hakim dalam menyelesaikan sebuah kasus mengambil sikap netral. Hakim tidak boleh berpihak pada siapapun. Intinya, hakim harus selalu objektif dalam pengambilan keputusan.
"Kalau hakim sudah tidak objektif, untuk apa lagi diteruskan persidangan ini? Sudah tidak ada gunanya lagi," ujarnya.
Ria juga menyesalkan pernyataan hakim pada salah satu sidang kliennya. Saat saksi ahli dari Jaksa dipanggil berkali-kali dan tidak datang juga, hakim tiba-tiba berkomentar, "Ya, kalau enggak ada amunisi, bagaimana saksi ahli mau datang."
"Apa maksudnya seorang hakim berkata begitu di persidangan? Jelas ada sesuatu di balik proses persidangan ini," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak Anand akan segera melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait dengan perilaku hakim yang tampak berat sebelah dalam mengatasi masalah ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.