Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sonata Tak Tahu Konseptor Pelatihan Militer Aceh

Kompas.com - 28/03/2011, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa terorisme pelatihan militer di Aceh, Abdullah Sonata, mengaku tidak mengetahui siapa penggagas pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Sonata yang diduga pemimpin tertinggi dalam pelatihan Aceh bersama Dulmatin itu juga mengaku tidak pernah mengikuti pelatihan militer Aceh. "Saya tidak mengikuti pelatihan, itu bukan pelatihan. Saya ke Aceh untuk follow up pascapelatihan Laskar FPI, waktu itu sedang hangat," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Hal itu disampaikan Sonata saat menjawab pertanyaan Ba'asyir yang mengikuti persidangan tanpa kuasa hukumnya. Meskipun tidak mengetahui penggagas pelatihan militer di Aceh, Sonata mengaku mengenal Dulmatin.

Dalam pelatihan militer, Sonata berperan membelikan senjata untuk Dulmatin. Terkait peran Ba'asyir dalam pelatihan militer di Aceh, Sonata mengaku tidak mengenal Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu.

Ia tidak pernah mengikuti pengajian JAT yang dipimpin Ba'asyir. Demikian juga dengan Ba'asyir. Pria berusia 72 tahun itu mengaku tidak mengenal Sonata. Sebelumnya, Ba'asyir juga mengaku tidak mengenal Dulmatin. "Saya tidak kenal, jadi saya tidak tahu-menahu," katanya.

Adapun Ba'asyir menjadi terdakwa dalam kasus pelatihan militer di Aceh karena dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer di Aceh. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com