Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng PPATK untuk Kasus MD

Kompas.com - 31/03/2011, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik kepolisian Mabes Polri mengatakan, uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang Rp17 miliar oleh MD alias Inong Malinda diduga turut mengalir ke beberapa perusahaan miliknya. Oleh karena itu, Mabes Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aksi MD yang sudah dilakukannya selama tiga tahun.

”Kami sudah bekerja sama dengan PPATK. Kami berharap lewat PPATK semuanya bisa terungkap, di mana aliran dananya, dari perusahaan mana, itu akan jadi alat bukti yang sah buat pendalaman kami,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (31/03/2011).

Selain menunggu hasil penyelidikan dari PPATK, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti milik MD, di antaranya mobil Mercedes Benz S300 atas nama anak MD dan satu unit mobil Luxury Sport Utility Hummer H3 bernomor polisi B 18 DIK atas nama suaminya, AG, yang telah dititipkan di rumah penitipan barang sitaan Jakarta Utara. Berdasarkan penyidikan sementara kepolisian, MD diduga melakukan pengaburan transaksi dan memanipulasi data sejumlah nasabah tanpa izin dan memindahkan sejumlah dana nasabah ke dalam rekeningnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana terkait kasus penggelapan senilai Rp 17 miliar yang dilakukan MD (47) saat menjabat sebagai Senior Vice President Citibank Indonesia.

”Sementara untuk pemblokiran dananya sedang dalam proses koordinasi dengan penyidik (Bareskrim Polri),” kata Subintoro kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2011).

Subintoro berharap pihak bank segera mengambil langkah-langkah pengamanan agar dana yang dibobol dapat segera diselamatkan. Langkah cepat dapat mencegah pelaku memindahkan dana ke pihak lain atau memanfaatkannya.

”Pihak bank dapat melakukan penundaan transaksi selama lima hari kerja sesuai Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com