JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pembobolan Citibank dan tindak pidana pencucian uang, Melinda Dee, tidak jadi menjalani pemeriksaan untuk dikonfrontasi dengan pihak manajemen Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2011). Sedianya, Melinda dibawa penyidik untuk diperiksa di Kantor Citibank demi kepentingan pengembangan kasusnya.
Menurut kuasa hukumnya, Halapancas Simanjuntak, pemeriksaan tersebut batal karena Melinda mengalami sakit, dan sebelum sampai ke Citibank, penyidik kembali membawa Melinda ke Mabes Polri.
"Tidak jadi. Ibu Melinda sakit tadi waktu perjalanan ke sana. Mungkin shock karena tadi banyak media menekan dan mengerumuni, jadi beliau kurang fit," ujar Halapancas di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin.
Akhirnya, Melinda menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Gedung TNCC Mabes Polri lantai 12.
Sementara itu, tim kuasa hukum Melinda menyatakan sudah menyerahkan surat penangguhan penahanan bagi kliennya sejak 24 Maret lalu, bersamaan dengan hari penangkapannya. Namun, surat tersebut sampai saat ini belum diproses oleh kepolisian.
Seperti diberitakan, Melinda Dee diduga melakukan transaksi menggunakan kewenangannya sebagai Senior Relationship Manager di Citibank. Ia menggunakan slip kosong dan diduga juga turut memalsukan tanda tangan nasabah korbannya untuk memuluskan transaksi pemindahan uang nasabah ke rekeningnya. Menurut penyelidikan sementara, Melinda sudah melakukan aksi ini selama tiga tahun.
Baca juga: Melinda Dibawa Keluar Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.