Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Deli Melanggar Hak Anak

Kompas.com - 04/04/2011, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai Kapolsek Johar Baru telah melanggar hak anak terkait penahanan Deli Suhandi, tersangka kasus pencurian voucer perdana telepon selular senilai Rp 10.000.

"Keputusan penahanan ini jelas melanggar. Polsektro Johar Baru sudah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang orang tua. Semuanya jadi terpisahkan karena perintah penahanan ini," ujar Arist ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2011).

Ia menjelaskan semestinya kapolsek tidak boleh menangani kasus anak semacam ini. Hal ini disebabkan belum adanya unit anak di polsek tersebut. Oleh karena itu, kasus anak seperti yang dialami Deli seharusnya dilimpahkan ke Polres.

"Dengan ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak kapolsek untuk tidak lagi menahan Deli karena telah melanggar hak anak dan juga Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh menteri dan Kapolri," ujar Arist.

Seperti yang telah tercantum di Surat Keputusan Bersama tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum, penyelesaian kasus anak harus menggunakan asas restoratife justice. Jadi, tidak dengan penahanan yang dilakukan oleh Polsektro Johar Baru terhadap Deli Suhandi.

"Apalagi tidak ada barang bukti dan pelapor yang merasa rugi jika anak itu benar melakukan tindakan tersebut. Atas alasan apa anak itu harus ditahan," kata Aris.

Deli Suhandi, siswa kelas dua SMP Islam Al Jihad, dituduh mencuri voucer perdana telepon selular senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antar warga di wilayah Johar Baru, Kamis (10/3/2011). Akibat dari tuduhan tersebut, sudah tiga minggu ia meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com