Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Desak Pembebasan Deli

Kompas.com - 04/04/2011, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi kasus yang menimpa Deli Suhandi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan siap membantu agar Deli mendapatkan haknya kembali sebagai seorang anak.

"Kalau pihak keluarga meminta bantuan kepada kami untuk membantu kasus anaknya, tentu saja kami pasti siap membantu," ujar Aris kepada Kompas.com ketika dihubungi, Senin (4/4/2011).

Ia mengaku sudah mendengar bahwa pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta dan keluarga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas Deli Suhandi. Namun, pihak Polsektro Johar Baru menolak surat permohonan tersebut sehingga Deli tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Mendengar hal tersebut, tentunya Komnas Perlindungan Anak akan bantu. Jika nanti orang tuanya ke mari, kami akan bantu pasti karena ini ada kaitannya dengan hak anak yang dirampas," ungkap Aris.

Ia menuturkan, keputusan penahanan Deli terkait kasusnya ini dirasa tidak perlu. Dari kejadian ini sama sekali tidak ada yang dirugikan. Selain itu, polisi cukup memanggil orangtua, guru, dan ketua RT/RW setempat untuk menasihati si anak agar tidak mengulangi hal yang serupa.

"Dengan cara restoratife justice, anak tidak akan kehilangan haknya. Dia tetap bisa sekolah, tetap bersama orangtuanya juga. Dengan nasihat saja setidaknya sudah cukup. Namanya juga anak kan perlu dibimbing," tutur Aris.

Seperti diberitakan, Deli Suhandi merupakan tersangka kasus pencurian voucer perdana telepon selular senilai Rp.10.000. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara atas tuduhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com