Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetap Bersikukuh Tangani Deli

Kompas.com - 05/04/2011, 19:48 WIB

JAKARTA-KOMPAS.com - Kasus Deli Suhandi, bocah SMP yang ditahan karena diduga mencuri voucher perdana telepon seluler sebesar Rp 10.000 dianggap pihak kepolisian sudah lengkap berkas-berkasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa (5/4/2011) mengatakan pihak korban boleh mengajukan praperadilan jika penanganan dinilai tidak sesuai prosedur.

"Penanganan yang tidak sesuai prosedur tentu pihak keluarga atau pihak korban pengacaranya boleh mengajukan pra peradilan," ujarnya.

Baharudin juga menjelaskan syarat penahanan harus ada dua, yaitu syarat subyektif dan obyektif. Ia juga menambahkan ada peradilan khusus untuk anak dan Deli harus diperlakukan seperti anak-anak.

"Tentu karena ini anak-anak maka harus diperlakukan seperti anak-anak karna peradilan anak ini ada khusus untuk itu," tambahnya. Baharudin menambahkan warga telah memberikan kepercayaan pada kepolisian untuk menegakkan hukum.

Seperti diberitakan, Deli Suhandi dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena tuduhan mencuri voucher perdana telepon selular senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antar warga di Johar Baru, Kamis (10/3/2011). Lantaran hal ini, ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Namun, Deli akhirnya dilepaskan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (5/4/2011). Menurut kuasa hukum Deli, Hendra Supriatna, kejaksaan menolak berkas perkaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com