Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kejanggalan pada Kasus Deli

Kompas.com - 06/04/2011, 08:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penangguhan penahanan Deli Suhandi (14), tersangka kasus pencurian voucher kartu perdana telepon seluler senilai Rp 10.000, telah dikabulkan oleh pihak kejaksaan. Kini, Deli sudah kembali tinggal di rumah meski kasusnya belum tuntas.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Deli, Hendra Supriatna, menuturkan kejanggalan dalam kasus kliennya. "Ya, kami tentu berterima kasih pada jaksa yang sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami," ucap Hendra di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Selasa (5/4/2011) sore.

Namun, dia mengatakan, ada kejanggalan pada kasus kliennya itu. Sebelumnya, barang bukti dalam bentuk voucher kartu perdana telepon seluler tidak ada karena pada kenyataannya memang sudah dibuang oleh teman Deli. Namun, anehnya, dalam berkas perkara yang diberikan ke kejaksaan, ada voucher perdana senilai Rp 10.000 sebagai barang bukti.

"Ini tidak masuk akal sama sekali. Awalnya tidak ada, kok, tiba-tiba di berkas perkara yang dikirim ke kejaksaan bisa ada. Aneh, kan, itu," ujar Hendra.

Atas dasar kejanggalan tersebut, kuasa hukum dan pihak PBHI Jakarta akan menelusuri kembali awal kejadiannya hingga berujung di Polsektro Johar Baru. Bahkan sedari awal pemeriksaan di Polsektro Johar Baru, Deli dan kedua temannya tidak pernah ditunjukkan voucher kartu perdana sebagai barang bukti.

Seperti diberitakan, Deli Suhandi sempat ditahan selama tiga minggu lebih di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran dituduh mencuri voucher kartu perdana senilai Rp 10.000. Peristiwa itu terjadi saat terjadi tawuran antarwarga di kawasan Johar Baru, Kamis (10/3/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com