Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminolog: Polisi Tak Perlu Tahan Deli

Kompas.com - 06/04/2011, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Deli Suhandi (14), siswa kelas dua Sekolah Menengah Pertama Islam Al Jihad, Jakarta, menyedot perhatian publik. Salah satunya, kriminolog Adrianus Meliala. Deli ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena diduga mencuri voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000.

"Tidak perlu polisi menahan dia. Dia kan anak-anak. Jadi, menyelesaikan kasusnya pun harus sesuai dengan perspektif anak," ujar Adrianus ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2011).

Dia mengatakan, selama ini sudah sering ada workshop dan pelatihan mengenai isu-isu baru, salah satunya terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum. Tidak hanya pelatihan, banyak buklet juga sudah disebar agar anggota kepolisian tidak lagi menangani kasus anak dengan pendekatan formal.

"Sudah banyak pelatihan kepada polisi. Tapi setelah selesai pelatihan, mereka sibuk kembali dengan pekerjaannya dan lupa menyampaikan kepada anggotanya. Jadi kasus semacam ini terus berulang," ungkap Adrianus.

Sebenarnya pelatihan tersebut akan berfungsi dengan baik jika prinsip bergulir dijalankan oleh anggota kepolisian yang mengikutinya. Dengan kata lain, setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta tersebut harus sosialisasi tentang isi pelatihan tersebut kepada anggota lainnya.

"Selama ini karena alasan tidak tahu, polisi tetap melakukan pendekatan formal kepada anak yang bermasalah dengan hukum. Makanya ada penahanan semacam itu. Padahal seharusnya menggunakan pendekatan anak," ujarnya.

Anggota polisi tidak salah melakukan penahanan terhadap tersangka karena itu disesuaikan dengan prosedur formal. Namun, mengingat tersangka masih anak-anak, seharusnya yang digunakan adalah pendekatan anak, yaitu dengan mengembalikannya ke orangtua dan memberikan bimbingan kepadanya.

Sebelumnya diberitakan, Deli Suhandi (14), siswa kelas dua SMP Islam Al Jihad, ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena dituduh mencuri voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antarwarga di kawasan Johar Baru, Kamis (10/3/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com