Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Proses Hukum Berlanjut

Kompas.com - 06/04/2011, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum Deli Suhandi (14), tersangka kasus pencurian voucer perdana telepon seluler senilai Rp 10.000, tetap akan berlanjut di meja hijau. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui jaksa penuntut umum Tengku Agam menyampaikan bahwa berkasnya sudah lengkap.

"Sudah P21. Sudah masuk tahap kedua ini. Jadi, kasus Deli Suhandi tetap akan diteruskan sampai proses persidangan," ujar Agam kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2011).

Dia mengatakan, barang bukti dan kesaksian saksi sudah terlampir semuanya di berkas perkara Deli. Selain itu, dalam berkas perkara tercantum Deli mengaku telah mengambil voucer tersebut.

"Barang buktinya ada di berkas. Saksi juga bilang dia melihat tersangka mengambil voucer tersebut. Saksinya itu petugas keamanan yang ada di daerah tersebut. Tersangka juga mengaku mengambil voucer itu," kata Agam.

Proses persidangan secepatnya akan segera dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun untuk sementara, Deli dikembalikan lagi kepada orangtuanya. Keputusan penahanan juga belum tentu dikeluarkan setelah pengadilan.

"Masa percobaan dulu. Kalau ternyata melakukan hal yang sama lagi, ya terpaksa ditahan. Karena terkadang orang-orang dewasa memanfaatkan hal ini dan menggunakan anak sebagai alat melakukan kejahatan," ungkapnya.

Selama ini, penanganan anak berhadapan dengan hukum memang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama yang ditangani oleh menteri dan Kapolri. Anak yang berhadapan dengan hukum harus diproses menggunakan asas restoratife justice sehingga penahanan dianggap belum perlu. Namun, ada pihak yang memanfaatkan hal ini untuk melakukan kejahatan.

"Seperti kasus narkoba, sering memakai anak-anak sebagai alat agar pelaku sebenarnya aman," kata Agam.

Seperti diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djafar, Selasa (5/4/2011), juga mengatakan bahwa proses Deli tetap akan berlanjut karena memang berkasnya sudah lengkap.

Deli Suhandi (14), siswa kelas II SMP Islam Al Jihad, menjadi tersangka pencurian voucer perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antarwarga di kawasan Johar Baru, Kamis (10/3/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com