JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda nomor kendaraan (STNK), bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/4/2011).
Menurut situs Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM dan STNK keliling hari ini terbagi di beberapa wilayah. Lokasi tersebut adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat
SIM: Mengalami Gangguan
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3
STNK: Boulevard Barat Kelapa Gading
Jakarta Selatan
SIM: Depan TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk
STNK: Mal Puri Indah Kembangan
Jakarta Timur
SIM: Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat jati
Jam operasional : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jaln Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 55, Jakarta Selatan.
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.