Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Otak Perampokan Disidang di Bali

Kompas.com - 27/04/2011, 16:26 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Briptu Lucky Chrisdianto (31) tersangka otak perampokan gudang distributor pipa indoplastik, yang ditangkap jajaran Dit.reskrim Polda Bali akan menjalani proses hukum di Bali sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian deliknya.

Sebelumnya Briptu Lucky desersi dari kesatuannya Samapta Polres Mataram karena kasus penipuan dan penggelapan. "Ya harus diselesaikan dulu di Bali sampai hakim menjatuhkan vonis, dan menyelesaikan hukumannya disini, baru nanti setelah keluar penjara barulah akan diproses lagi di Lombok karena kasus yang berbeda di sana," ujar Kepala sub bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Bali AKBP Sri Harmiti di Mapolda Bali, Rabu (27/4/2011).

Saat ini Lucky bersama tiga orang komplotannya yakni Made Suardana alias Saolin, Miftahul Zaenal alias Zaenal, dan Alex Ismail alias Rony masih berada di rumah tahanan (rutan) Polda Bali. Ke-empatnya menjalani pemeriksaan tim penyidik reskrim Polda Bali.

"Untuk penahanan tersangka ada dua tahap, tahap pertama masa penahanan 20 hari dan akan diperpanjang 40 hari, sehingga dalam 60 hari tersebut diusahakan sudah P21 atau berkas BAP sudah selesai," jelas Harmiti.

Seperti diberitakan, Briptu Lucky terlibat aksi perampokan gudang distributor pipa indoplastik gudang Indoplastik di Gianyar Bali 22 maret lalu. Lucky ditangkap pada 22 April di rental Playstasion miliknya jalan Cokroaminoto, Denpasar Bali.

Setelah diperiksa, peran Briptu Lucky diketahui sebagai otak perampokan yakni pemasok dana termasuk memfasilitasi sarana aksi yang dilakukan komplotannya. Briptu Lucky terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com