Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ada "Gayus" Lain di Tahanan

Kompas.com - 02/05/2011, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus memperketat penjagaan di setiap rumah tahanan agar keluar-masuknya narapidana dari tahanan tidak terjadi lagi. Selain itu, harus ada sanksi tegas bagi oknum internal yang diketahui membantu tahanan bisa meninggalkan penjara. Pernyataan Trimedya ini merespons kesaksian Gayus Tambunan yang mengungkapkan bahwa tak hanya dirinya yang meninggalkan tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejumlah tahanan lainnya, termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, juga melakukannya.

"Kita berharap Kemenhukham memberikan sanksi yang tegas. Sudah cukuplah penjara dijadikan komoditi," katanya di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (2/5/2011).

Kesaksian Gayus disampaikan saat bersaksi di sidang mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan di Bandung, pekan lalu. Dalam kesaksiannya, Gayus mengatakan bahwa empat tahanan lainnya sering keluar masuk rutan seperti yang dilakukan Gayus. Keempatnya adalah dua mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Maman Sumantri dan Aulia Pohan, serta mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan, Wiliardi Wizar.

Menurut Trimedya, proses penahanan para pejabat publik yang terjerat tindak pidana ke depannya harus disoroti dengan kritis. Tidak boleh lagi ada fasilitas khusus yang diberikan kepada mereka meskipun para pejabat tersebut memiliki uang dan kekuasaan.

"Supaya tidak terjadi Gayus-Gayus lain," ucapnya.

Terkait kemungkinan nama-nama yang disebut Gayus itu diproses secara hukum karena keluar masuk tahanan, Trimedya berpendapat bahwa hal tersebut sulit dilakukan. Sebab, katanya, sebagian dari mereka seperti Aulia Pohan dan Susno Duadji telah bebas karena masa penahanannya habis. Berbeda dengan Gayus yang "plesiran"-nya terungkap saat masih menjalani masa tahanan. "Agak sulit ya, tinggal ke depan kita tetapkan tidak ada lagi yanng mendapat fasilitas, " kata Ketua DPP Bidang Hukum PDI-Perjuangan ini.

Kendati demikian, lanjutnya, setiap petugas hukum harus saling mengingatkan untuk memberlakukan adil setiap warga negara. "Harus berlaku equal treatment (perlakuan yang sama)," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com