Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Tambah Vonis Gayus

Kompas.com - 03/05/2011, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Gayus Tambunan menjadi 10 tahun penjara. Sidang putusan vonis bernomor 06/PID/TPK/2011/PT DKI itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Roosdarmani, dengan empat anggotanya, yakni Haryanto, As'adi Al Maaruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan, pada Jumat (29/4/2011) lalu.

"Selain divonis 10 tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 550 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan empat bulan penjara," ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, ketika dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Selasa (3/5/2011).

Achmad mengatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memperberat vonis Gayus. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Pertimbangan pertama, ujar Achmad, karena alasan yuridis. Dengan terbuktinya Gayus melakukan tindak pidana korupsi, hukuman yang dijatuhkan harus diperberat. "Mengenai pasal-pasalnya, sama seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tidak ada tambahan," kata Achmad.

Kedua, lanjut Achmad, perbuatan Gayus dapat membuat preseden buruk yang bisa menurunkan kemauan wajib pajak untuk membayar pajak. Hal ini dinilai akan berpengaruh pada penerimaan negara.

"Karena kasus Gayus ini dapat menjadi image buruk di masyarakat. Khususnya para wajib pajak ditakutkan tidak membayar pajak karena terpengaruh dengan image-nya," jelas Achmad.

Adapun Gayus dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2011 mengenai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 221 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com