Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Gayus Tambunan Diperberat Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 04/05/2011, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana berbagai kasus korupsi, Gayus HP Tambunan, dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. Majelis hakim banding menilai ada sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Gayus bisa memengaruhi penerimaan pajak untuk negara.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta), Achmad Sobari, Selasa (3/5) di Jakarta, menjelaskan, majelis hakim PT Jakarta telah menolak banding sekaligus memperberat hukuman Gayus pada Jumat (29/4). Majelis hakim tinggi terdiri hakim ketua Rosdarmani dengan empat hakim anggota, yakni Haryanto, Adi Al-Maruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hassa.

Menurut Sobari, dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai hakim Albertina Ho. Gayus dinyatakan tetap bersalah dalam empat perkara, yakni penyelewengan jabatan saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap penyidik polisi, menyuap hakim, dan menghalangi penyidikan. Pasal-pasal yang dikenakan PN Jaksel terhadap Gayus dibenarkan PT Jakarta.

Hal yang membedakan, kata Sobari, terletak pada hal-hal yang memberatkan. Majelis PT menilai ada dua hal memberatkan lainnya yang layak dijadikan pertimbangan. Pertama, Gayus melakukan empat perkara korupsi sekaligus, seperti diatur UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, perbuatan Gayus berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak sehingga kepatuhan membayar pajak bisa berkurang yang akhirnya akan menurunkan penerimaan pajak.

PN Jaksel memvonis Gayus 7 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Berbagai pihak menilai putusan tersebut ringan mengingat Gayus terlibat dalam mafia hukum dan mafia pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT Jakarta. Meskipun diperberat menjadi 10 tahun, ujarnya, hukuman Gayus masih di bawah tuntutan jaksa yang 20 tahun.

Penasihat hukum Gayus dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel belum mau berkomentar karena belum menerima salinan putusan PT Jakarta. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com