Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Pekerja Mendatangi Rektor UI

Kompas.com - 04/05/2011, 15:33 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (UI) menemui Rektor UI. Mereka menuntut dihentikannya multi sistem kepegawaian yang dinilai melanggar hukum. Konsekuensinya, mereka menuntut agar pemerintah mengangkat seluruh pekerja non pegawai negeri sipil menjadi PNS.

Sebelum menemui Rektor UI, para pekerja yang didukung oleh sejumlah mahasiswa berjalan kaki dari Fakultas Hukum. Pekerja berhasil menemui Rektor UI di Gedung Perpustakaan di sekitar rektorat pukul 11.45. Sempat terjadi perdebatan di tempat tersebut, kemudian berakhir pukul 14.00 setelah kedua pihak bertemu secara tertutup.

"Sejak sepuluh tahun UI menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara), belum ada perubahan kepegawaian," tutur Andri Wibisana, Ketua Presidium Paguyuban Pekerja UI, Rabu (4/5) di Depok.

Selama ini, pegawai UI terdiri dari PNS, BHMN, honorer yang mayoritas di UI. Menurut Andri yang juga Kepala Program Doktor, Fakultas Hukum UI, pembedaan status kepegawaian harus dihentikan. Hal ini, katanya, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 2000 Tentang Pengalihan UI menjadi BHMN.

Rektor UI Gumilar Rosliwa Sumantri menjelaskan bahwa pengubahan status bukan kewenangannya, melainkan kewenangan pemerintah. UI, katanya sudah berupaya mengajukan perubahan status, tetapi belum disetujui.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com