Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CAS Tolak Gugatan AP-GT

Kompas.com - 19/05/2011, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Arbitrase Olahraga atau CAS menolak gugatan yang diajukan kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro kepada FIFA. CAS menolaknya karena tidak memiliki yurisdiksi menangani kasus ini.

Surat keputusan ini ditandatangani Komite Banding CAS, Gunnar Warner. Dalam email berbahasa Perancis yang diterima wartawan tertulis, "1. CAS tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus bernomor TAS 2011/A/2438 Usman Fakaubun dan kawan-kawan.c.FIFA," "2. Sesuai dengan ketentuan Pasal R37 dari Kode Arbitrase Olahraga, proses TAS 2011/A/2438 Usman Fakaubun dan kawan-kawan.c.FIFA dihentikan dan dihapus dari daftar gugatan. 3. Urutan ini diterbitkan gratis dengan pengecualian dari ongkos perkara sebesar 500 swiss franc atau sekitar Rp 4,8 juta dibayar oleh pemohon dan kasus akan dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga."

Keputusan ini bertentangan dengan pernyataan pengacara AP-GT, Patrick Mbaya. Kepada wartawan, Kamis (19/5/2011), Mbaya menyatakan CAS belum bisa mengeluarkan keputusan karena FIFA belum menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com