Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antre BBM Berjam-jam

Kompas.com - 24/05/2011, 04:22 WIB

Palangkaraya, Kompas - Antrean panjang pembeli bensin dan solar di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di sejumlah kota di luar Jawa berlangsung berjam-jam setiap hari.

Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, misalnya, warga harus rela antre lebih dari lima jam setiap hari untuk mendapatkan bahan bakar, terutama jenis solar. Antrean panjang kendaraan di pinggir jalan menuju ke setiap SPBU adalah pemandangan sehari-hari. Bahkan tak jarang kendaraan diinapkan di jalan untuk bisa mendapatkan BBM keesokan harinya.

Menurut sejumlah warga, antrean panjang di SPBU itu sudah berlangsung enam bulan, dan belum ada tanda-tanda akan mereda.

”Panjang antrean yang harus saya lalui sekitar 500 meter. Seminggu sekali harus ke SPBU dan antre hingga sekitar tujuh jam,” kata Sahrudin, warga Palangkaraya, Senin (23.5), yang mengaku antre sejak pukul 06.00, tetapi baru mendapat giliran pukul 13.30.

Ironisnya, di sejumlah tempat di Palangkaraya banyak penjual bensin dan solar eceran dengan harga lebih mahal, sekitar Rp 6.000-Rp 7.000 per liter untuk bensin dan Rp 8.000-Rp 9.000 per liter untuk solar.

Menurut Sahrudin yang bekerja sebagai sopir kendaraan pengantar kebutuhan pokok, antrean panjang tak hanya terjadi di Palangkaraya.

”Di berbagai kabupaten di Kalteng seperti Barito Selatan dan Kapuas juga antre,” katanya.

Wali Kota Palangkaraya Riban Satia mengungkapkan, antrean panjang itu dipicu ulah para pedagang eceran. Ia berjanji akan menertibkan para pengecer.

Menurut Riban, pihaknya sudah membentuk tim gabungan untuk mengendalikan antrean BBM pada akhir pekan lalu, terdiri atas Pemerintah Kota Palangkaraya, kepolisian, dan DPRD Palangkaraya.

”Tim sudah turun ke lapangan dan antrean pembeli BBM kini berkurang,” kata Riban.

Pantauan Kompas, antrean BBM juga bisa ditemui di sejumlah kota di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Pangkalpinang.

 Penimbun solar ditangkap

Dari Pangkalpinang, tim gabungan Reserse Brimob Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung menangkap tersangka penimbun solar. Sebagian solar dibeli secara eceran dari SPBU.

Kepala Polres Belitung Ajun Komisaris Besar Dian Harianto mengatakan, tersangka MS ditangkap pada Minggu (22/5) sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka penimbunan 7,8 ton solar yang diduga ilegal di salah satu kapal tanker yang berlabuh di Pelabuhan Ayung Ayam Merak, Sungai Pilang. ”Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka diancam hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp 60 miliar,” katanya Senin (23/5).

Polisi menemukan 17,8 ton solar. Namun, 10 ton dibeli dari solar industri, sehingga tidak masalah. Sisanya, dibeli dari pengerit atau orang-orang yang membeli di SPBU untuk dijual lagi.

Di Manado, Sulawesi Utara, para nelayan terus memprotes kebijakan yang melarang pembelian BBM dengan menggunakan galon.

Jacky Wangune, aktivis Himpunan Pengusaha Kecil Nelayan di Bitung, Senin, mengatakan, larangan itu memukul kehidupan nelayan. Sebab, lebih dari 300 nelayan kecil menggunakan mesin ketinting, tidak bisa lagi melaut selama seminggu sejak larangan itu muncul.

Keluhan yang sama disampaikan oleh Vecky Caroles dari Asosiasi Nelayan Tradisional Manado. Menurut dia, ratusan nelayan hidup susah menyusul larangan memperoleh bensin. ”Kami sangat sulit mendapatkan bensin di SPBU, padahal hanya beli lima liter,” katanya.(RAZ/BAY/WER/JON/ZAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com