Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rel KA Dibongkar Tanpa Izin

Kompas.com - 07/06/2011, 03:52 WIB

PATI, KOMPAS - Dinas Bina Marga Jawa Tengah membongkar rel di pantai utara Pati-Kudus Kilometer 7 tanpa izin. Saat inspeksi mendadak pada Senin (6/6), manajemen PT Kereta Api Indonesia menemukan potongan rel tergeletak di sejumlah titik jalan yang dilebarkan itu.

Pembongkaran rel sepanjang 1,5 kilometer itu berada di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Rel itu dipotong menjadi 3-5 meter. Sisa potongan rel tergeletak di tumpukan tanah kerukan di lokasi pelebaran jalan. Kondisinya berkarat dan melengkung di sejumlah bagian. Sebelumnya, rel-rel itu berada di utara jalan, tertimbun tanah bahu jalan.

Manajer Aset PT KAI Daerah Operasional (Daop) IV Semarang Agus Sutijono, Senin, mengatakan, rel-rel kereta api itu merupakan aset PT KAI Daop IV. Sebelum stop pada 1989, rel itu adalah jalur KA Kudus-Rembang sejauh 80 kilometer. Pembongkaran rel kereta api itu harus seizin PT KAI. Kalau tidak ada izin, tindakan itu berarti ilegal dan PT KAI dapat melaporkannya ke polisi setempat.

”Kami minta Dinas Bina Marga Jawa Tengah menghentikan pekerjaan jalan hingga mengantongi izin. Kami juga berharap Bina Marga mengembalikan rel seperti semula,” kata Agus.

Pengawas proyek pelebaran jalan Dinas Bina Marga Jateng, Rudi Ichwani, mengaku membongkar rel kereta api tanpa berkoordinasi dengan PT KAI. Meskipun begitu, bongkaran rel telah diserahkan ke PT KAI.

”Pengawas dan kontraktor tidak ada yang menjual rel-rel itu. Namun, memang ada sejumlah orang, kemungkinan pemulung, yang mengambil baut dan potongan besi kecil,” kata Rudi.

Peneliti transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, jalur kereta itu masuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2010-2030. Jalur itu untuk mengembangkan kereta angkutan barang dan penumpang. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com