Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Terima Salinan Putusan

Kompas.com - 28/06/2011, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) telah menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya penjara selama 15 tahun terkait terorisme.

"Kita sudah terima salinan putusan. Kita sampaikan salinan putusan ini kepada Ustad (Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir di Mabes Polri, Selasa ( 28/6/2011 ).

Michdan mengatakan, selanjutnya pihaknya akan merampungkan memori banding. Sebelumnya, banding telah didaftarkan ke PN Jaksel pekan lalu. Kemungkinan, kata dia, memori banding akan rampung sekitar satu minggu kedepan.

Dalam memori banding, jelas Michdan, pihaknya menolak pertimbangan hakim yang menyebut pelatihan militer di Aceh adalah kegiatan terorisme. Pelatihan bersenjata api itu, kata dia, adalah I'dad yang sesuai dengan ajaran Islam.

"Di dalam Pasal 29 (UUD 1945 ), setiap penganut agama diberikan haknya meyakini agamanya. Ustad punya keyakinan bahwa orang-orang yang berlatih militer untuk kesiapan andai kata negara ini diserang tiba-tiba. Kan pemuda-pemudanya harus siap," ucap dia.

Dikatakan Michdan, tim pengacara juga menolak jika kliennya dikaitkan dengan kekerasan terhadap polisi di Aceh oleh para peserta pelatihan. Menurut dia, pertimbangan hakim itu berlebihan. "Ustad tak pernah ada di sana. Kalau pun ada kekerasan, itu sebuah akibat (pelatihan) mereka dihentikan, lalu ada baku tembak," katanya.

Seperti diberitakan, vonis majelis hakim untuk Ba'asyir lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ba'asyir terbukti merencanakan, menggerakan, dan mendanai pelatihan sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Hakim tak sependapat dengan pertimbangan jaksa. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakan, dan mendanai, Ba'asyir juga bertanggungjawab atas penyerangan polisi. Hakim menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com