Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Terima Salinan Putusan

Kompas.com - 28/06/2011, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) telah menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya penjara selama 15 tahun terkait terorisme.

"Kita sudah terima salinan putusan. Kita sampaikan salinan putusan ini kepada Ustad (Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir di Mabes Polri, Selasa ( 28/6/2011 ).

Michdan mengatakan, selanjutnya pihaknya akan merampungkan memori banding. Sebelumnya, banding telah didaftarkan ke PN Jaksel pekan lalu. Kemungkinan, kata dia, memori banding akan rampung sekitar satu minggu kedepan.

Dalam memori banding, jelas Michdan, pihaknya menolak pertimbangan hakim yang menyebut pelatihan militer di Aceh adalah kegiatan terorisme. Pelatihan bersenjata api itu, kata dia, adalah I'dad yang sesuai dengan ajaran Islam.

"Di dalam Pasal 29 (UUD 1945 ), setiap penganut agama diberikan haknya meyakini agamanya. Ustad punya keyakinan bahwa orang-orang yang berlatih militer untuk kesiapan andai kata negara ini diserang tiba-tiba. Kan pemuda-pemudanya harus siap," ucap dia.

Dikatakan Michdan, tim pengacara juga menolak jika kliennya dikaitkan dengan kekerasan terhadap polisi di Aceh oleh para peserta pelatihan. Menurut dia, pertimbangan hakim itu berlebihan. "Ustad tak pernah ada di sana. Kalau pun ada kekerasan, itu sebuah akibat (pelatihan) mereka dihentikan, lalu ada baku tembak," katanya.

Seperti diberitakan, vonis majelis hakim untuk Ba'asyir lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ba'asyir terbukti merencanakan, menggerakan, dan mendanai pelatihan sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Hakim tak sependapat dengan pertimbangan jaksa. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakan, dan mendanai, Ba'asyir juga bertanggungjawab atas penyerangan polisi. Hakim menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com