Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Temukan 11 Kasus iPad Bermasalah

Kompas.com - 04/07/2011, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29), tersangka penjual Apple iPad bermasalah, bukan pertama kali ditangani pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam rentang waktu 2010 hingga Juni 2011, Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Polda Metro Jaya menemukan ada 11 kasus penjualan iPad bermasalah.

"Kasus Randy ini hanyalah salah satu yang kami tangani. Di pemberitaan sebelumnya, seakan-akan Polda Metro Jaya menjadikan Randy sebagai target. Itu tidak benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin (4/7/2011) di markas Polda Metro Jaya.

Ia menuturkan bahwa pada 2010, ada lima kasus serupa. Dari situ, polisi mengamankan 61 barang bukti berupa iPad berbagai kapasitas mulai dari 16 Gigabyte, 32 Gigabyte, hingga 64 Gigabyte. Polda Metro Jaya juga meringkuts beberapa tersangka, antara lain WS, MM, CM, F, dan Randy.

Adapun pada 2011, hingga bulan Juni, tercatat ada enam kasus penjualan iPad bermasalah. Polisi pun mengamankan 71 barang bukti berupa iPad dari tiga tersangka yakni BF, W alias C, dan RH.

"Sisanya masih dalam pengembangan, ada 36 iPad yang dalam pengembangan. Jadi, sebelum kasus Randy, ada kasus yang sudah diproses. Setelah dia pun ada lagi kasus seperti ini. Ada juga yang P21 (berkas perkara telah lengkap tersangka, red)," kata Baharudin.

Dikatakan Baharudin, pengungkapan kasus ini ditujukan untuk mengontrol peredaran barang yang hingga kini belum ada izin resmi dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI itu. Oleh karena itu, Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI untuk menanggulangi hal tersebut.

"Sekarang, jika ada yang menjual dengan hal-hal seperti itu dan melanggar hukum yang berlaku, pasti ditindak gabungan kami dengan dua departemen itu. Kami mencari yang lebih besar," kata Baharudin.

Randy dan Dian harus berhadapan dengan hukum dan mendekam dalam tahanan setelah menawarkan beberapa unit iPad melalui situs Kaskus. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Penangkapan keduanya berawal dari seorang penyidik Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai pembeli dua unit iPad, masing-masing seharga Rp 6,6 juta untuk iPad 16 Gigabyte dan Rp 8,5 juta untuk iPad 64 Gigabyte. Mereka kemudian ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 juncto ayat 32 UU Nomor 36 Nomor 1999 tentang Telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com