Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Ke Mana Saja Polisi Selama Ini

Kompas.com - 05/07/2011, 15:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan langkah aparat kepolisian menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, UU tersebut sudah diberlakukan sejak 1999, tetapi langkah konkret aparat penyidik baru terlihat setelah lebih dari sepuluh tahun.

"Kok, baru sekarang. Undang-undangnya kan sudah sejak 1999. Selama ini ke mana saja aparatnya?" kata Sudaryatmo, Ketua Pengurus Harian YLKI, kepada Kompas.com melalui hubungan telepon di Jakarta, Selasa (5/7/2011).

Sudaryatmo mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mempersoalkan langkah penegakan hukum yang ditempuh aparat polisi. Ia hanya menyayangkan langkah tersebut baru diterapkan saat ini. Apalagi, banyak produk ilegal sebenarnya dijual bebas di pusat-pusat perbelanjaan hingga ke pasar tradisional.

"Sejak dulu sudah banyak branded yang tidak memiliki manual bahasa Indonesia yang dijual bebas dan terbuka. Namun, tidak ada tindakan tegas dari polisi," kata Sudaryatmo.

Menurut dia, sudah saatnya aparat menindak tegas para pelaku usaha yang mendatangkan produk dalam jumlah besar tanpa sertifikasi resmi Pemerintah Indonesia. Merekalah, yang disebutnya, sebagai pihak yang paling merugikan konsumen sekaligus pemerintah.

Terkait kasus iPad ilegal yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudaryatmo menyatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. "Kalau polisi sudah menyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, artinya bukti-bukti pelanggaran kedua terdakwa (Randy Lester Lamu dan Dian Yudha Negara) sudah memadai. Biar hakim nanti yang menilai," katanya.

Ia belum bisa memastikan, apakah pertimbangan polisi untuk menggunakan Pasal 32 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Esensi dari UU itu, dengan adanya manual berbahasa Indonesia, artinya produk tersebut memenuhi syarat, perdagangannya di Indonesia sudah diakui resmi. Kedua, konsumennya tahu dan mengerti produk yang dibeli dan dipakai. Jadi, konsumen tidak akan dirugikan," ujarnya.

Menurut dia, jika pengacara kedua terdakwa menyatakan perdagangan produk Apple oleh kedua terdakwa tidak melanggar hukum, ia dapat mendatangkan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sebagai saksi ahli di pengadilan.

"Datangkan saja Pak Gatot (S Dewa Broto, Juru Bicara Kemenkominfo) dan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Kemendag) sebagai saksi ahli di pengadilan," kata Sudaryatmo. Hal ini, menurut dia, akan membantu pihak pengadilan memutuskan legalitas perdagangan produk dan ada tidaknya pelanggaran terhadap konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com