Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Cuma Ucapkan Terima Kasih

Kompas.com - 05/07/2011, 15:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dian Yudha Negara (42) hanya mengucapkan terima kasih atas dukungan kerabat-kerabatnya dan pemberitaan media atas kasus yang dihadapinya. Ia dan rekannya Randy ditangkap dan diadili karna dituduh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya karena telah menjual 12 unit iPad yang dinilai ilegal.

Mereka berdua enggan berkomentar seputar kronologis peristiwa penjualan iPad yang menjebloskan mereka berdua ke tahanan. Dian hanya berkomentar soal pemberitaan kasusnya selama ini.

"Yang diberitakan selama ini oleh media sudah benar. Saya tidak mau komentar lagi. Langsung saja dengan kuasa hukum saya," ujar Dian sebelum persidangan di mulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011).

Para kerabat yang berkomentar bermacam-macam, antara turut prihatin dan memberikan dukungan dan caci makian kepada pihak kepolisian yang menangkap Randy dan Dian. "Ini pasti ada titipan, tangkaplah orang yang lain, Negara ini penuh dagelan, itulah wajah peradilan kita," ucap Kerabat Dian yang enggan disebut namanya.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy Lester Samu (29) menawarkan dua buah iPad 3G dan WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com