JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kejaksaan menetapkan berkas-berkas kasus Elnusa masih P-19 atau belum lengkap. Setelah dikembalikan ke kepolisian, tim penyidik segera melengkapi kekurangan berkas tersebut. Jaksa masih memerlukan beberapa keterangan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka dan lainnya. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas untuk segera dinyatakan lengkap atau P-21.
"Mudah-mudahan bisa segera dilengkapi. Kemarin mereka bilang segera," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar, Rabu (6/7/2011).
Memang tidak ada batasan waktu dalam melengkapi sebuah berkas yang masih dinyatakan tidak lengkap, namun Baharudin menuturkan bahwa pihak kepolisian mengusahakan agar dalam waktu dua minggu, berkas-berkas tersebut sudah lengkap.
"Yang dibatasi waktu itu hanya setelah dinyatakan lengkap (pelimpahan tahap 2), " katanya.
Enam tersangka saat ini sedang dalam masa penahanan, yaitu mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, broker Richard Latif, mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Bekasi Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang pegawai bank yang tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan dan Pasal 3, serta 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (M04-11)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.