Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan oleh Kejaksaan Dipertanyakan

Kompas.com - 08/07/2011, 05:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu mempertanyakan alasan penahanan keduanya oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, tidak ada alasan memadai untuk melakukan penahanan atas kedua terdakwa kasus iPad ilegal itu.

"Kami mempertanyakan mengapa atau apa motif pihak kejaksaan merasa harus dan wajib melakukan penahanan atas klien kami, Dian dan Randy. Apa alasannya?" tanya Victor Dedy Putra, anggota tim kuasa hukum Dian dan Randy, saat dihubungi per telepon oleh Kompas.com, di Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Tim kuasa hukum mempertanyakan hal tersebut karena tidak ada alasan yang dianggap kuat sebagai dasar penahanan.

"Jika alasannya takut menghilangkan alat bukti, semuanya kan sudah disita kejaksaan. Lalu, apa dasarnya?" lanjut Victor.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Randy dan Dian karena keduanya kooperatif, tidak berniat melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun, saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya diharuskan masuk tahanan.

"Polisi saja tidak melakukan penahanan karena mereka tahu klien kami sangat kooperatif dan tidak melanggar ketentuan untuk ditahan," ujarnya.

Syarat-syarat penahanan tersangka, lanjut Victor, adalah bila yang bersangkutan tidak kooperatif serta untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti, pengulangan kejahatan, dan pelarian diri. Semua syarat itu tidak terpenuhi pada diri Randy dan Dian. Sebab itu, kuasa hukumnya berpandangan keduanya tak pantas dikenai status tahanan.

Dalam sidang ke-6 kasus iPad, Selasa (5/7/2011), hakim telah memutuskan penangguhan penahanan atas Dian dan Randy setelah istri keduanya mengajukan permohonan sekaligus menjadi penjamin. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (12/7/2011). Proses pengadilan sendiri telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com