Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Kasasi, MA Dipanggil Komisi III

Kompas.com - 09/07/2011, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI segera menggelar rapat dengan Mahkamah Agung (MA), termasuk untuk mempertanyakan sikap MA yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim yang memvonis bebas Prita Mulyasari.

Prita adalah terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong. "Tanpa bermaksud mencampuri, kami akan minta penjelasan dari Mahkamah Agung," kata anggota Komisi Hukum DPR RI Martin Hutabarat di Jakarta, Sabtu (9/7/2011).

Martin mengatakan, Komisi III mendukung proses hukum yang transparan dan profesional. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meminta aparat penegak hukum tak mudah melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Martin juga mendukung upaya Prita mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu kuasa hukum Prita, OC Kaligis, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan PK. "Kami akan ajukan PK. Sampai hari ini status sakit Prita yang salah diagnosis tidak mau dikeluarkan Rumah Sakit Omni," kata Kaligis.

Dia juga mengatakan, pihak Prita akan mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung menangguhkan eksekusi putusan. "Mengingat dia (Prita) punya tiga anak kecil yang harus dirawat," ujarnya. Kaligis mengatakan, kliennya itu telah menghubunginya dan menanyakan perihal putusan MA tersebut. "Ibu Prita tanya ke saya, apakah saya akan masuk penjara, Pak?" kata Kaligis.

Diberitakan sebelumnya MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi.

Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Sebelumnya, tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com