Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita: Saya Merasa Lebih Baik

Kompas.com - 09/07/2011, 14:50 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, mengaku sudah merasa lebih baik. Perasaan itu dialaminya setelah beristirahat dan bertemu dengan tiga anaknya.

"Saya sudah lebih baik dari kemarin. Semalam sudah istirahat, sudah ketemu anak-anak, dan sudah bisa berpikir jernih," ungkap Prita saat ditemui di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

Sebelumnya, saat mendapat kabar putusan kasasi MA yang menyatakannya bersalah, Prita mengaku kaget. Dia bahkan tidak bisa secara tepat menggambarkan perasaannya.

Ibu tiga anak itu tidak menyangka putusan kasasi MA akan bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas.

"Kan kasusnya sudah dua tahun lalu. Tetapi tiba-tiba putusan begitu sekarang. Malah bertolak belakang," ujar Prita.

"Orang-orang juga mungkin sudah lupa dengan kasus saya," katanya.

Sabtu (9/7/2011), Prita belum menerima salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada 30 Juni lalu. Karena itu, istri Andri Nugroho belum bisa menentukan langkah yang bakal ditempuh.

"Jadi kami menunggu isi putusan itu terlebih dulu," ujarnya.

Sementara itu, Slamet Yuwono, pengacara Prita, mengatakan bakal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. PK akan diajukan setelah putusan kasasi MA resmi diumumkan.

"Saya selalu berkoordinasi dengan Pak OC (OC Kaligis). Semalam Pak OC sampaikan, kalau sudah ada putusan konkretnya diumumkan, langsung ajukan PK. Nanti kita akan koordinasi dengan Bu Prita," ujar Slamet Yuwono, pengacara dari kantor penasihat hukum OC Kaligis & Associates, Sabtu.

Slamet mengakui, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan terburuk terhadap putusan kasasi kliennya dari MA.

Meski belum jelas, sampai saat ini baik Slamet maupun Prita masih terkejut atas putusan MA yang mengabulkan kasasi pihak jaksa, sebagaimana putusan yang terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com