Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 2012 Akan Ada Moratorium Izin Mal

Kompas.com - 13/07/2011, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk membatasi menjamurnya pusat perbelanjaan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan melakukan moratorium penerbitan izin bagi pusat perbelanjaan yang luasnya lebih dari 5.000 meter. Hal ini dilakukan lantaran banyaknya masukan dari para pengembang bahwa penerbitan perizinan pusat perbelanjaan harus dievaluasi.

"Dalam waktu singkat, saya akan mengumumkan moratorium pemberian izin untuk mal hingga tahun 2012. Jadi, tidak ada izin baru untuk sementara," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, seusai membuka Musyawarah Daerah Real Estate Indonesia DKI Jakarta (Musda REI DKI Jakarta) di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Menurut Foke, moratorium perlu dilakukan karena saat ini masih banyak pusat perbelanjaan yang tidak terisi penuh. Menurut Foke, kondisi tersebut perlu dievaluasi lagi.

"Saya mendapat masukan cukup banyak dan hampir merata dari teman-teman pengembang bahwa perizinan untuk pusat perbelanjaan atau pertokoan yang lebih dari 5.000 meter perlu dievaluasi," ungkap Foke.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Handaka Santosa menyambut baik rencana itu. Menurut Handaka, moratorium dapat menguatkan fondasi bisnis pusat perbelanjaan karena untuk sementara waktu tak ada suplai dan mempersempit pilihan belanja masyarakat.

"Memang ada beberapa trade center yang masih kosong. Mudah-mudahan dengan moratorium sampai 2012 ini yang kosong-kosong dapat diisi," ujar Handaka.

Dia juga mengungkapkan agar moratorium tidak dilakukan untuk jangka waktu terlalu lama. Pasalnya, hal tersebut pada akhirnya dapat menghambat laju perekonomian mengingat pendapatan per kapita warga Jakarta yang mencapai 10.000 dollar AS. Dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 6,5 persen, pasar masih bisa menyerap keberadaan pusat-pusat belanja baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com