Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foke: Payung Hukum Proyek MRT Jelas

Kompas.com - 13/07/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait penggarapan proyek mass rapid transit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pelaksanaan lelang fisik yang akan dilaksanakan telah mempunyai payung hukum. Dengan demikian, seluruh kegiatan MRT diberikan kewenangannya kepada PT MRT Jakarta.

"Dalam implementasinya, Dirjen Perkeretaapian dan Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan basic design engineering dan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan kegiatan jasa konsultasi manajemen," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Adapun penugasan kepada PT MRT Jakarta adalah untuk melaksanakan pelelangan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta Pasal 3.

"Dalam perda tersebut, PT MRT Jakarta diamanatkan untuk menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum perkotaan yang meliputi membangun, mengoperasikan, serta merawat prasarana dan sarana serta pengusahaan prasarana dan sarana, termasuk pengembangan dan pengelolaan properti di stasiun, depo, dan sekitarnya," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.

Sejak awal, proses pelelangan konstruksi MRT melalui tahap yang transparan, terbuka, dan sesuai perundang-undangan. Selain perda, juga ada SK Menko Perekonomian 2005 (Kep-57/M.EKON/10/2005) yang menyebutkan pembangunan MRT di Jakarta ditetapkan pembagian biaya (cost sharing) antara pemerintah pusat sebanyak 42 persen dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 58 persen.

Sementara itu, ada juga aturan lain, yaitu dalam loan agreement antara Pemerintah RI dan Pemerintah Jepang pada 31 Maret 2009 disebutkan Pemprov DKI Jakarta sebagai implementing agency dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada PT MRT Jakarta sebagai subimplementing agency.

Tidak hanya itu, penggarapan proyek ini juga diperkuat dengan Surat Gubernur DKI Jakarta No 1152/-1.811.3 16 Juni 2011 kepada PT MRT Jakarta tentang Penugasan Pelaksanaan Pekerjaan Sipil Proyek MRT Jakarta Tahap I.

"Penugasan itu mencakup pelaksanaan prakualifikasi, pelaksanaan tender, dan pengadaan kontraktor yang mengacu pada Memorandum of Construction of Jakarta Mass Rapid Transit Project 1 Februari 2010 antara JICA, Pemprov DKI Jakarta, dan Dirjen Perkeretaapian, Kemhub RI," kata Fauzi Bowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com