Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Kupon Undian Palsu, 8 Orang Dibekuk

Kompas.com - 19/07/2011, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat penipu berkedok kupon berhadiah di Bekasi, Jawa Barat akhirnya terbongkar. Petugas Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota berhasil mengamankan delapan orang anggota sindikat penipu yang sudah beroperasi sejak tahun 2010 itu. Delapan tersangka yang diamankan yakni Sriandi Yusuf, Sahid alias Usman, Haerudin, Henry Megananda alias Marzuki, Abdul Muris alias Gunawan, Samrin alias Doni, Usman alias Gunawan, serta Irwan Saputra alias Rudi.

Dari penipuan itu, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 500 juta dari lima korban yang melapor ke Polresta Bekasi.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedi Murti, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Sahid, Henry, dan Samrin dua pekan lalu. Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai dan rencong di dalam kendaraan mereka.

"Setelah itu, petugas terus mengembangkan kasus tersebut yang ternyata tersangka adalah anggota kompolotan penipuan berkedok undian berhadian," ujar Dedi Murti, Selasa (19/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Dedi mengatakan bahwa dari keterangan para tersangka itu, petugas pun menangkap tersangka lain di Jalan Lampiri RT 04 RW 12, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Modus yang dilakukan para tersangka dalam menipu warga adalah dengan menyebar kupon undian di pemukiman warga dan memasukkan kupon ke dalam makanan atau minuman ringan.

Rupanya, kelompok ini telah berlatih untuk menipu warga. Tugas dan peran masing-masing pun dibagi dengan jelas.

"Ada yang mencetak kupon, menyebar kupon, menerima telepon dari korban. Mereka sudah dilatih terlebih dahulu. Tersangka menipu korban dengan mengimingi hadiah mobil yang ada di kupon," ungkapnya.

Para korban pun dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan alasan untuk keperluan pembuatan STNK dan balik nama surat mobil. Selain delapan orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti puluhan lembar kupon, mesin cetak, pemotong kertas, laptop, kartu ATM, buku tabungan, satu bungkus Indomie, sepuluh bungkus kopi ABC susu, dan telepon genggam.

Tidak hanya di Bekasi, komplotan ini beraksi di wilayah Jabodetabek, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Delapan tersangka dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka kini mendekam di Polresta Bekasi Kota. Sedangkan enam tersangka lainnya buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com