Keduanya berani turun sekitar pukul 06.00 WIB setelah diminta petugas polisi untuk turun. Polres Magelang menurunkan dua pleton satuan pengendali massa untuk meredam aksi warga.
Sementara warga masih sempat mencaci dan memukulinya ketika digelandang petugas. "Kedua tersangka langsung mendapatkan perawatan medis karena terlihat mengalami luka. Kami menduga, mereka ada sindikat tidak hanya mencuri di Borobudur tapi daerah-daerah lainnya,'' kata Kepala Polres Magelang, AKBP Edy Murbowo yang turut datang ke lokasi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, ada lima orang yang terlibat pencurian ini. Namun hal ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkap akan diamankan di tahanan Mapolres Magelang.
Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara lima tahun. Akibat pencurian itu, pengguna telepon selular khususnya yang menggunakan jasa PT Telkom baik Flexi dan Telkomsel terganggu sinyalnya karena kabel rusak.
"Saat diamankan, keduanya sudah menghilangkan jejak jaringan dengan cara melepas chip handphone. Lalu ditinggal di atas menara. Mereka juga merobek-robek KTP mereka. Namun, setelah diancam bila sampai pukul 09.00 WIB tidak mengaku akan dilepas supaya dihakimi masa mereka pun 'bernyanyi'," ungkap Edy Murbowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.