Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

79 PNS Tidak Masuk Hari Pertama Puasa

Kompas.com - 01/08/2011, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 79 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk kerja pada hari pertama Ramadhan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Slamet, di Balai Kota, Senin (1/8/2011).

"Itu baru yang terdeteksi oleh alat kami. Sedangkan untuk yang terlambat belum terdata, nanti setelah pulang kerja baru ketahuan," kata Slamet.

Berdasarkan data dari BKD DKI, jumlah total PNS di wilayah Jakarta adalah 81.258 orang. Dari jumlah tersebut, 79 orang tidak masuk kerja dengan rincian 33 orang belum ada keterangan, 16 orang cuti, 24 orang sakit, dan 6 orang izin. Dari jumlah keseluruhan tersebut, lebih dari 34.000 PNS adalah guru. Sementara sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan DKI, selama tiga hari pertama puasa kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

"Kehadiran pegawai menunjukkan seperti biasa, yang tidak hadir karena satu dan lain hal. Tapi untuk puasa hari pertama ini persentasenya cukup baik," katanya.

Slamet menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan ini, jam kerja para PNS dimundurkan hingga 30 menit. Namun dengan risiko tidak ada jam istirahat. Hal ini dilakukan lantaran PNS di Jakarta ini tidak hanya warga Ibu Kota saja.

"Ada yang berasal dari Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Jadi kami memberikan kesempatan bagi PNS untuk berbuka puasa bersama keluarga," ujar Slamet.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, meminta kepada inspektorat untuk mengawasi jam kerja PNS selama Ramadhan. Menurut Gubernur, ada penyesuaian bukan berarti kinerja menurun terutama pelayanan terhadap masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, pada Ramadhan ini, jam kerja PNS dari Senin-Kamis, dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30. Jika ada yang membolos, pulang lebih awal atau kinerjanya menurun maka akan dikenai sanksi berupa pengurangan TKD. Namun sanksi ini sebenarnya juga berlaku pada hari biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com