Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 PNS Jaktim Bolos Kerja Tanpa Alasan

Kompas.com - 01/08/2011, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Timur tidak masuk kerja tanpa alasan. Belum diketahui dari unit mana saja PNS yang tidak masuk tersebut.

"Kami akan menyelidiki kenapa 21 PNS tersebut tidak masuk kerja," ujar Sekretaris Kota Pemkot Administrasi Jakarta Timur Husein Murad, Senin (1/8/2011) di Jakarta Timur.

Husein mengatakan, jam kerja para pegawai sudah dikurangi selama 1,5 jam selama bulan puasa. Pada hari biasa, para PNS masuk pukul 07.30 hingga 16.00. Selama Ramadhan, jam kerja itu dipangkas menjadi pukul 08.00 hingga 15.00.

Husein juga menjelaskan bahwa PNS tidak memiliki alasan untuk tidak masuk kerja mengingat mereka memiliki tanggung jawab PNS. Selain itu, mereka juga harus menerapkan kedisiplinan dalam bekerja sehingga mereka seharusnya masuk kerja walaupun hari pertama bulan puasa.

"Seharusnya di bulan Ramadhan ini, PNS diharapkan meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan umumnya kepada masyarakat," tuturnya.

PNS yang tidak masuk kerja tidak akan dibiarkan begitu saja. Huesein menegaskan, para pegawai yang mangkir itu akan diberi sanksi ringan hingga sanksi berat bahkan potongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com