JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Senat Universitas Trisakti (Usakti) Prof. H. A. Prayitno membantah laporan pihak Yayasan Trisakti ke Mabes Polri yang menyebut dirinya turut menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi Usakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saya tidak pernah mengerahkan massa atau memerintahkan pengerahan massa karena saya bukan dari struktural. Saya pimpinan lembaga kolektif," ungkap Prayitno kepada KOMPAS.com di Kampus Trisakti, Senin (8/8/2011).
Sanggahan ini disampaikan Prayitno terkait tindakan Yayasan Trisakti yang melaporkan dirinya bersama Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, ke Mabes Polri pada Jumat, 5 Agustus 2011 lalu.
Sebagaimana dinyatakan Patra M Zen, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, keduanya dilaporkan karena dianggap turut serta menghalang-halangi proses eksekusi kampus di Jalan Kyai Tapa No 1, Grogol, Jakarta Barat, pada 19 Mei lalu.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didampingi tim kuasa hukum yayasan akhirnya batal melaksanakan eksekusi karena dihadang karyawan dan mahasiswa di gerbang masuk kampus.
Kuasa hukum pihak yayasan menyatakan baik Prayitno maupun Advendi turut berperan dalam kehadiran massa penghadang tersebut.
Prayitno menegaskan, posisinya berada di luar jabatan struktural. Posisi tersebut tidak memungkinkannya mengarahkan karyawan dan mahasiswa, apalagi mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksana eksekusi.
Ia juga menjelaskan, posisi ketua senat adalah jabatan kolektif. Senat terdiri atas pihak rektorat, para dosen, serta perwakilan karyawan dan mahasiswa.
"Sebagai ketua senat saya menyampaikan hasil rapat senat dan apa yang disuarakan seluruh anggota senat Trisakti," jelasnya
Sebab itu, apa yang disampaikannya melalui media sebenarnya merupakan aspirasi seluruh anggota senat.