Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prayitno: Saya Tak Pernah Kerahkan Massa

Kompas.com - 09/08/2011, 02:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Senat Universitas Trisakti (Usakti) Prof. H. A. Prayitno membantah laporan pihak Yayasan Trisakti ke Mabes Polri yang menyebut dirinya turut menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi Usakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya tidak pernah mengerahkan massa atau memerintahkan pengerahan massa karena saya bukan dari struktural. Saya pimpinan lembaga kolektif," ungkap Prayitno kepada KOMPAS.com di Kampus Trisakti, Senin (8/8/2011).

Sanggahan ini disampaikan Prayitno terkait tindakan Yayasan Trisakti yang melaporkan dirinya bersama Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, ke Mabes Polri pada Jumat, 5 Agustus 2011 lalu.

Sebagaimana dinyatakan Patra M Zen, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, keduanya dilaporkan karena dianggap turut serta menghalang-halangi proses eksekusi kampus di Jalan Kyai Tapa No 1, Grogol, Jakarta Barat, pada 19 Mei lalu.

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didampingi tim kuasa hukum yayasan akhirnya batal melaksanakan eksekusi karena dihadang karyawan dan mahasiswa di gerbang masuk kampus.

Kuasa hukum pihak yayasan menyatakan baik Prayitno maupun Advendi turut berperan dalam kehadiran massa penghadang tersebut.

Prayitno menegaskan, posisinya berada di luar jabatan struktural. Posisi tersebut tidak memungkinkannya mengarahkan karyawan dan mahasiswa, apalagi mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksana eksekusi.

Ia juga menjelaskan, posisi ketua senat adalah jabatan kolektif. Senat terdiri atas pihak rektorat, para dosen, serta perwakilan karyawan dan mahasiswa.

"Sebagai ketua senat saya menyampaikan hasil rapat senat dan apa yang disuarakan seluruh anggota senat Trisakti," jelasnya

Sebab itu, apa yang disampaikannya melalui media sebenarnya merupakan aspirasi seluruh anggota senat.

Advendi Sumangunsong menambahkan, pihak Usakti telah mengajukan verzet (perlawanan terhadap putusan) kepada PN Jakbar terkait putusan kasasi MA yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. "Tapi surat kami itu tidak pernah dibaca sampai beberapa hari lalu," kata Advendi.

Lantaran verzet yang diajukan tidak memperoleh tanggapan, mereka lantas mengadakan apel kebulatan tekad pada 18 Mei, sehari menjelang pelaksanaan eksekusi. Dalam apel tersebut civitas academica Usakti menyatakan tekad untuk mempertahankan kampus mereka dan menolak kehadiran yayasan.

"Itulah yang menjadi dasar berkumpulnya mahasiswa dan karyawan untuk menghadang kehadiran juru sita," lanjut Advendi yang juga pengajar ilmu ekonomi Usakti.

Prayitno menambahkan, segala urusan hukum terkait eksekusi telah diserahkan kepada tim kuasa hukum Usakti. "Mereka (juru sita) berhadapan dengan kuasa hukum kami. Saat itu, kami di dalam ruangan kami, seperti biasa," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com