Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kendal Boleh Terima Parsel

Kompas.com - 22/08/2011, 08:36 WIB

KENDAL, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, diperbolehkan menerima parsel, baik dari relasi maupun sanak saudaranya. Parsel itu boleh diterima asalkan dalam bentuk yang wajar.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, Senin (22/8/2011). Widya mengaku tidak mempermasalahkan jika PNS di lingkungannya menerima parsel baik dari teman, relasi, maupun sanak saudara. Namun, pemberian parsel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Widya memberikan contoh parsel yang wajar seperti buah-buahan ataupun makanan. Menurutnya, parsel tidak dibenarkan jika berisi uang atau apapun yang tidak wajar, dengan niatan yang tidak baik. "Kalau cuma makanan ringan atau buah kan tidak masalah. Kasihan yang sudah susah-susah memberi, masak kita tolak. Tapi kalau isinya uang, berarti itu tidak beres," kata Widya.

Menurutnya, pemberian parsel itu merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk menjalin silaturahmi antar sesama. Selain itu, pemberian parsel itu sudah menjadi tradisi dan perlu dijaga kelestariannya. "Asalkan pejabat/ PNS tidak meminta. Yang saya larang kalau mereka meminta," jelasnya.

Sementara Kartika Nursapto, anggota Komisi A DPRD Kendal menyayangkan pernyataan Bupati tersebut. Menurutnya, dengan memperbolehkan pemberian parsel kepada jajaran PNS atau pejabat Kendal, mengindikasikan bahwa Pemkab Kendal setengah hati memberantas korupsi. Pasalnya, bisa jadi parsel malah menjadi salah satu cara untuk melakukan penyuapan.

"Berarti memang Bupati tidak niat memberantas korupsi di Kendal. Pasalnya dari pemberian yang kecil saja diperbolehkan," tandasnya.

Lebih lanjut Kartika mengatakan, di Kendal pemberian-pemberian barang ataupun bentuk yang lainnya kepada pejabat atau PNS dalam bentuk yang lebih besar saja sudah dianggap wajar. Apalagi kalau hanya pemberian dalam bentuk yang lebih kecil seperti parsel tersebut.

"Ya.. seperti itulah yang terjadi di Kabupaten ini. Biar masyarakat secara umum sendiri yang menilai dengan mengamati di lapangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com