Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Parsel, Polisi Kena Sanksi

Kompas.com - 24/08/2011, 13:56 WIB

SIDRAP, KOMPAS.com - Kepala Polres Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan AKBP Syamsi menegaskan larangan bagi personelnya untuk menerima bingkisan atau parsel terkait perayaan Idul Fitri. Larangan  ini mengacu kepada instruksi Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

"Personel kepolisian di Kabupaten Sidrap dilarang keras menerima pemberian parsel atau dalam bentuk bingkisan apapun, utamanya dari luar institusi Polri jelang Idul Fitri tahun ini. Larangan tersebut tentu berlaku di seluruh jajaran Polri di seluruh Tanah Air, karena merupakan intruksi Kapolri," katanya, Rabu (24/8/2011).

"Parsel adalah bingkisan hadiah yang dalam aturannya, bisa mengarah pada praktik gratifikasi," katanya.

Terkait larangan tersebut, kata Syamsi lagi, pemberitahuan serupa juga telah diterima pihaknya dari Polda Sulselbar. Syamsi menegaskan, aturan tersebut akan diterapkan secara tegas. Bahkan, jika tetap ada anggota kepolisian yang menerima parsel lebaran, ada ancaman sanksi yang menanti.

"Ini sudah kami tegaskan ke seluruh jajaran Polres Kabupaten Sidrap. Bentuk sanksinya belum kami ketahui, namun kami berharap intruksi Kapolri ini bisa di patuhi agar tidak perlu ada anggota polisi yang kena sanksi hanya karena terima parsel," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com